Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. RT, RW, tokoh masyarakat, dan perangkat desa/kelurahan;
d. organisasi keagamaan;
e. organisasi sosial kemasyarakatan;
f. lembaga swadaya masyarakat;
g. organisasi profesi;
h. badan usaha;
i. lembaga kesejahteraan sosial; dan
j. lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, terdiri atas:
a. ikatan pekerja sosial profesional;
b. lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan
c. lembaga kesejahteraan sosial.
(4) Peran badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
