Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, meliputi memasukkan data, mengoreksi, mengelompokkan, dan tabulasi data.
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, meliputi meneliti, memeriksa, mempelajari, membandingkan data hasil pengolahan, dan membuat penafsiran yang mudah dibaca dan dimengerti.
(3) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan media elektronik dan non elektronik penyimpan data.
(4) Data yang tersimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d, dapat ditampilkan dengan menggunakan media cetak dan/atau media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
