Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendataan PMKS dan PSKS oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun dan dilakukan pemutakhiran datanya setiap tahun.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen pendataan yang dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Koreksi Anda
