Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial wajib dianggarkan oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (2) Selain sumber pendanaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat mendapatkan pendanaan berupa: a. sumbangan masyarakat; b. dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan c. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalokasian, pengumpulan, dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda