Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggungjawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana.
(2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dapat berupa:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah;
f. rumah perlindungan sosial.
Koreksi Anda
