Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c, dilakukan dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
(2) Kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berasal dari aparatur sipil negara ditetapkan oleh dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat diatur dalam perjanjian kerja antara sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial masyarakat dengan pimpinan lembaga/instansi pemberi kerja.
Koreksi Anda
