Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan pengelompokan sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Peningkatan kompetensi berdasarkan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tenaga kesejahteraan sosial, dilaksanakan melalui:
1. pelatihan kompetensi teknis; dan
2. pembinaan karier.
b. Pekerja sosial profesional, dilaksanakan melalui:
1. pendidikan profesi;
2. pelatihan kompetensi teknis;
3. pembinaan karier; dan
4. praktik pekerjaan sosial.
c. Relawan sosial, dilaksanakan melalui pelatihan kompetensi teknis untuk meningkatkan pemahaman terhadap penerapan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. Penyuluh Sosial, dilaksanakan melalui:
1. pendidikan profesi;
2. pelatihan kompetensi teknis; dan
3. pembinaan karier.
Koreksi Anda
