Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pekerja sosial profesional yang melaksanakan praktik mandiri, selain lulus sertifikasi dari lembaga sertifikasi pekerjaan sosial harus memiliki izin praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
