Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, selain mempunyai tugas untuk melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat melakukan praktik pekerjaan sosial.
(2) Praktik pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Pekerja Sosial Profesional memperoleh izin praktik dari Menteri.
(3) Untuk memperoleh izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pekerja Sosial Profesional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga sertifikasi dengan melampirkan sertifikat kompetensi pekerjaan sosial.
(4) Sertifikat kompetensi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Pekerja Sosial Profesional setelah lulus uji kompetensi.
(5) Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 selain relawan sosial dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. promosi;
d. tunjangan; dan/atau
e. penghargaan.
(6) Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial bagi relawan sosial dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c. penghargaan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
