Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dengan memenuhi sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana; dan
c. sumber pendanaan.
Koreksi Anda
