Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dengan memenuhi sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. sumber pendanaan.
Koreksi Anda