Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) huruf c, diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum. (3) Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. melakukan investigasi sosial; b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum; c. memfasilitasi tersedianya saksi; d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum; e. memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum; dan/atau f. memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda