Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) haruf a, diberikan dalam bentuk:
a. sandang, pangan, dan papan;
b. pelayanan kesehatan;
c. penyediaan tempat penampungan sementara;
d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
e. uang tunai;
f. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
g. penyediaan kebutuhan pokok murah;
h. penyediaan dapur umum, air bersih dan sanitasi yang sehat; dan/atau
i. penyediaan pemakaman.
(2) Bantuan sosial dalam bentuk penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) haruf b, diberikan dalam bentuk:
a. melakukan rujukan;
b. mengadakan jejaring kemitraan;
c. menyediakan fasilitas; dan/atau
d. menyediakan informasi.
(3) Bantuan sosial dalam bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, diberikan dengan kegiatan:
a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
b. melakukan supervisi dan evaluasi;
c. melakukan pengembangan sistem;
d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia;
dan/atau
e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
(4) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
