Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) huruf a, dimaksudkan agar individu perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan, dalam bentuk: a. bantuan langsung; b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau c. penguatan kelembagaan. (3) Bantuan sosial bersifat sementara diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba sampai keadaan stabil. (4) Pemberian bantuan sosial bersifat sementara dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemberian bantuan sosial berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda