Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan sosial untuk perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 (1) huruf a melalui tahapan kegiatan: a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; c. rujukan; dan d. terminasi. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan sosial untuk lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huru b, melalui tahapan kegiatan: a. persiapan pemberdayaan; b. pelaksanaan pemberdayaan; dan c. pendayagunaan berkelanjutan.
Koreksi Anda