Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan
b. meningkatkan peran lembaga, masyarakat, dunia usaha/badan usaha, perseorangan, dan/atau lembaga lainnya sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumberdaya;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
