Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial diberikan terhadap PMKS yang memiliki dokumen kependudukan Daerah.
(2) Dalam hal PMKS tidak mempunyai dokumen kependudukan, Dinas berkoordinasi dan memfasilitasi PMKS dengan Perangkat Daerah yang berwenang dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.
(3) Perangkat Daerah yang berwenang dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil melaksanakan pendataan, dan menerbitkan dokumen kependudukan dan catatan sipil bagi PMKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
