Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan sosial kepada PMKS yang ada di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menjamin Fakir Miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Koreksi Anda