Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan sosial kepada PMKS yang ada di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. menjamin Fakir Miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi;
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Koreksi Anda
