Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan rehabilitasi sosial, Pemerintah Daerah membuat program dan kegiatan yang dapat memulihkan dan mengembangkan kemampuan PMKS agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
