Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus yang meliputi:
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental;
d. tuna susila;
e. gelandangan;
f. pengemis;
g. eks penderita penyakit kronis;
h. eks narapidana;
i. eks pecandu narkotika;
j. eks psikotik;
k. pengguna psikotropika sindroma ketergantungan;
l. orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
m. korban tindak kekerasan;
n. korban bencana;
o. korban perdagangan orang;
p. anak terlantar; dan
q. anak dengan kebutuhan khusus.
(2) Rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk :
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. rujukan; dan
k. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda
