Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka memenuhi penyembuhan dan pemulihan keberfungsian:
a. individu;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
Koreksi Anda
