Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga kesejahteraan sosial yang tidak mempunyai tanda pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. penghentian sementara dari kegiatan. (2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan dan lingkup kegiatannya serta disetorkan ke kas negara. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya. (5) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan. (6) Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. (7) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
Koreksi Anda