Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. (2) Masyarakat dapat melakukan pembinaan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (3) Pembinaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sosialisasi dan penyuluhan; b. mengembangkan gerakan desa/kelurahan peduli PMKS; c. melakukan penyebaran informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung program kesejahteraan sosial dan peduli PMKS; d. fasilitasi advokasi masyarakat dan PMKS; e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial; f. fasilitasi pengembangan lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial; dan g. fasilitasi dan akreditasi sumber daya manusia dan lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda