Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan dalam pengelolaan taman makam pahlawan nasional, meliputi: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda