Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan dalam pengelolaan taman makam pahlawan nasional, meliputi:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan/atau
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
