Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Bupati memiliki kewenangan:
a. melaksanakan pembinaan teknis tingkat kabupaten;
b. melaksanakan pengelolaan taman makam pahlawan nasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
c. melakukan pembangunan taman makam pahlawan nasional;
d. melakukan rehabilitasi taman makam pahlawan nasional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
e. melakukan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan
f. melaksanakan pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan taman makam pahlawan nasional.
Koreksi Anda
