Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati memiliki kewenangan: a. melaksanakan pembinaan teknis tingkat kabupaten; b. melaksanakan pengelolaan taman makam pahlawan nasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; c. melakukan pembangunan taman makam pahlawan nasional; d. melakukan rehabilitasi taman makam pahlawan nasional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; e. melakukan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan f. melaksanakan pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan taman makam pahlawan nasional.
Koreksi Anda