Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial; b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah; c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; d. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda