Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam perbaikan kegiatan pembinaan melalui fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah.
Koreksi Anda