Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya melalui BAZNAS Kabupaten dan LAZ; dan
b. memberikan saran dan masukan untuk peningkatan pengumpulan Zakat, Infaq, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ; dan
b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
Koreksi Anda
