Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda