Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pengintegrasian data guna menunjang pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten.
(2) Fasilitasi pengintegrasian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan masyarakat melalui indentifikasi data masyarakat dengan berkoordinasi pada Perangkat Daerah teknis terhadap data kondisi sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
(3) Data hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BAZNAS Kabupaten, dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan prioritas pendistribusian Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Koreksi Anda
