Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pelaksanaan Pengumpulan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna memaksimalkan perolehan dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyusunan kebijakan pengumpulan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda