Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada BAZNAS Kabupaten terhadap pelaksanaan pengumpulan, dan pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya. (2) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa dukungan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah, sesuai kewenangannya. (3) Selain pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah juga dapat memberikan fasilitasi berupa dukungan Kepada BAZNAS Kabupaten terhadap pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan masyarakat, yang berupa: a. dukungan pendanaan guna mendukung operasional kegiatan BAZNAS Kabupaten atau LAZ sesuai kemampuan keuangan Daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dukungan dalam rangka optimalisasi penggalian potensi Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di daerah, baik melalui kerja sama dengan berbagai komponen masyarakat maupun dengan pengintegrasian data pada Perangkat Daerah dan/atau Pemerintah Desa/Kelurahan; c. dukungan data kondisi sosial dan kemiskinan, pendidikan, kesehatan melalui integrasi data dari masing-masing perangkat daerah yang membidangi; d. dukungan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pehaman dan kesadaran masyarakat terkait pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya; e. dukungan lainnya dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan. (4) Dukungan Pemerintah Daerah dalam bentuk edukasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis kepada petugas LAZ di daerah dan bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten. (5) Dukungan Pemerintah Daerah dalam bentuk sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui kerjasama dengan BAZNAS Kabupaten atau LAZ di daerah.
Koreksi Anda