Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potensi Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya meliputi Pemberi Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang berasal dari: a. Perangkat Daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. kantor instansi vertikal; d. perusahaan swasta skala kabupaten; e. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya; f. sekolah /madrasah dan lembaga pendidikan lain; g. kecamatan; dan h. desa/kelurahan;
Koreksi Anda