Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. potensi dan pengumpulan;
b. peran pemerintah daerah;
c. Fasilitasi Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
d. peran serta masyarakat;
e. pendanaan; dan
f. pelaporan dan evaluasi.
Koreksi Anda
