Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. potensi dan pengumpulan; b. peran pemerintah daerah; c. Fasilitasi Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya; d. peran serta masyarakat; e. pendanaan; dan f. pelaporan dan evaluasi.
Koreksi Anda