Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya adalah: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengumpulan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya; b. meningkatkan manfaat Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan; dan c. meningkatkan hasil guna dan daya guna Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Koreksi Anda