Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang FASILITASI PELAKSANAAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH SERTA DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 6. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usahan di luar zakat untuk kemaslahatan umum. 7. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. 8. Dana Sosial Keagamaan lainnya adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta nazar, harta Amanah, atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan, serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama. 9. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sidoarjo yang selanjutnya disebut BAZNAS kabupaten adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat di wilayah Daerah. 10. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat. 11. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional untuk membantu pengumpulan zakat.
Koreksi Anda