Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha rumah kos wajib mengajukan permohonan baru apabila terjadi perubahan lokasi usaha rumah kos.
(2) Pemegang izin usaha rumah kos wajib mengajukan permohonan izin usaha rumah kos yang baru jika terdapat perubahan kepemilikan, jumlah kamar, serta perubahan lainnya terhadap usaha rumah kos.
Koreksi Anda
