Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha rumah kos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa seizin Bupati. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan izin penyelengaraan rumah kos diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda