Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memiliki minimal 10 (sepuluh) kamar kos wajib mengajukan permohonan izin usaha rumah kos kepada Bupati.
(2) Pengajuan permohonan izin usaha rumah kos sebagai dimaksud ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
(3) Pengajuan permohonan izin usaha rumah kos tidak dikenakan biaya perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
