Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyewa rumah kos wajib: a. memberikan data diri kepada pengusaha rumah kos; b. mentaati ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan; c. menaati segala tata tertib yang dibuat pengusaha rumah kos; d. ikut serta mencegah kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan dilingkungan sekitar; e. berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar; f. mencegah tindakan asusila, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; g. memberitahukan sebelumnya kepada pengusaha rumah kos apabila penyewa rumah kos hendak pindah dari rumah kos; dan h. menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda