Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha rumah kos wajib:
a. membuat tata tertib/aturan tertulis yang ditempel dirumah kos dan mudah terlihat sehingga dapat dibaca oleh penghuni kos maupun tamu serta memberlakukan tata tertib tersebut;
b. memberikan pengarahan kepada penyewa rumah kos untuk menyesuaikan diri dengan tata kehidupan masyarakat setempat;
c. bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan di sekitar rumah kos;
d. menyediakan blanko isian/format biodata untuk diisi penghuni rumah kos dan selanjutnya dilaporkan kepada ketua RT setempat paling lambat 1 x 24 jam sejak menempati rumah kos;
e. melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kelurahan atau Kepala Desa melalui ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga setempat mengenai jumlah penyewa rumah kos beserta identitas penyewa rumah kos yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan;
f. memasang papan nama tempat usahanya paling sedikit berisi nama rumah kos dan jumlah kamar dengan mencantumkan izin Bupati.
g. menyediakan prasarana penunjang rumah kos meliputi ruang tamu yang terpisah dari kamar penghuni, MCK, tempat parkir;
h. menyediakan tempat penampungan sampah sementara sebelum sampah dibuang ketempat penampungan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah;
i. melaporkan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) apabila menerima tamu yang menginap minimal 1 x 24 jam;
j. melaporkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari apabila terjadi perubahan data penyewa rumah kos kepada kepala Kelurahan atau Kepala Desa melalui ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga;
k. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2) Bagi pengusaha rumah kos yang tidak tinggal serumah di rumah kos atau bertempat tinggal di luar kelurahan/desa lokasi rumah kos wajib menunjuk orang yang diberi tanggung jawab atas rumah kos.
(3) Penanggung jawab rumah kos sebagaimana dimaksud ayat (3) harus bertempat tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di kelurahan/ desa setempat.
(4) Pengusaha rumah kos atau penanggung jawab rumah kos wajib melapor kepada ketua Rukun Tetangga.
Koreksi Anda
