Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
Penyewa rumah kos memiliki hak:
a. mendapatkan ruang dan fasilitas lainnya yang disediakan dan disepakati diantara kedua belah pihak;
b. mengajukan keberatan dan/atau teguran kepada pengusaha rumah kos apabila ruang dan fasilitas lain yang disediakan dan disepakati sebagai fasilitas para penyewa tidak sesuai dengan yang telah disepakati; dan
c. menggunakan hak untuk menempati rumah kos sampai batas waktu yang telah disepakati.
Koreksi Anda
