Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
Pengusaha rumah kos memiliki hak:
a. menyelenggarakan usaha rumah kos yang sesuai dengan norma agama, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan;
b. mendapatkan penghasilan dari usaha rumah kos;
c. MENETAPKAN besarnya tarif usaha rumah kos; dan
d. memberikan arahan, bimbingan dan teguran untuk terlaksananya tata tertib bagi para penghuni kos dan ketertiban masyarakat.
Koreksi Anda
