Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha rumah kos memiliki hak: a. menyelenggarakan usaha rumah kos yang sesuai dengan norma agama, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan; b. mendapatkan penghasilan dari usaha rumah kos; c. MENETAPKAN besarnya tarif usaha rumah kos; dan d. memberikan arahan, bimbingan dan teguran untuk terlaksananya tata tertib bagi para penghuni kos dan ketertiban masyarakat.
Koreksi Anda