Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan rumah kos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat penyelenggaraan rumah kos berhak memperoleh Izin Usaha Rumah Kos.
Koreksi Anda
