Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan rumah kos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat penyelenggaraan rumah kos berhak memperoleh Izin Usaha Rumah Kos.
Koreksi Anda