Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan rumah kos adalah:
a. menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
b. melakukan pengendalian, monitoring dan penertiban kependudukan;
c. menciptakan keseimbangan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat;
d. menjamin tercapainya tujuan pendatang dalam menuntut pendidikan dan/atau mencari pekerjaan; dan
e. mencegah dan mengatasi permasalahan sosial yang muncul karena interaksi sosial antar kultur.
Koreksi Anda
