Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan rumah kos adalah: a. menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; b. melakukan pengendalian, monitoring dan penertiban kependudukan; c. menciptakan keseimbangan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat; d. menjamin tercapainya tujuan pendatang dalam menuntut pendidikan dan/atau mencari pekerjaan; dan e. mencegah dan mengatasi permasalahan sosial yang muncul karena interaksi sosial antar kultur.
Koreksi Anda