Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo. Ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 12 Oktober 2018 BUPATI SIDOARJO, ttd SAIFUL ILAH HUN Diundangkan di Sidoarjo pada tanggal 12 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDOARJO, ttd ACHMAD ZAINI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 2 SERI D NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 269-2/2018
Koreksi Anda