Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemilik rumah kos yang telah menyelenggarakan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan peraturan daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda