Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemilik rumah kos yang telah menyelenggarakan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan peraturan daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
