Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha rumah kos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 dan/ atau Pasal 15, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin; dan/atau
g. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
