Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
Setiap penyewa rumah kos dilarang:
a. menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut adalah keluarga dalam garis keturunan lurus, suami dan/atau istri penyewa rumah kos yang dibuktikan dengan surat nikah;
b. menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
c. melakukan perjudian, prostitusi dan tindakan lain yang bertentangan dengan norma-norma agama dan adat setempat.
Koreksi Anda
