Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyewa rumah kos dilarang: a. menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut adalah keluarga dalam garis keturunan lurus, suami dan/atau istri penyewa rumah kos yang dibuktikan dengan surat nikah; b. menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; c. melakukan perjudian, prostitusi dan tindakan lain yang bertentangan dengan norma-norma agama dan adat setempat.
Koreksi Anda