Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha rumah kos dilarang:
a. menyelenggarakan usaha rumah kos tanpa memiliki izin usaha rumah kos;
b. menempatkan penyewa berlainan jenis dalam satu kamar kos kecuali dalam perkawinan yang sah dengan menunjukkan surat nikah atau akta perkawinan atau berstatus keluarga dalam garis keturunan lurus;
c. menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
d. menjadikan rumah kos atau kamar kos tempat kegiatan berjudi, prostitusi, dan tindak pidana lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
dan
e. menggunakan keterangan palsu dalam memenuhi persyaratan permohonan izin usaha rumah kos.
Koreksi Anda
