Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha rumah kos.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain berupa sosialisasi, pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa inspeksi mendadak dan penertiban non yustisial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
